ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (FKKKS)
BATANG TIMUR
KABUPATEN BATANG
PEMBUKAAN
Dalam rangka mewujudkan sekolah yang
efektif di masa mendatang dengan melalui otonomi pendidikan, Forum Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting
dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, terutama pada manajemen
sekolah.
Untuk melaksanakan kurikulum yang berbasis
kompetensi serta sistem pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi
pembelajaran berubah dari paradigma teaching
menjadi learning, maka Forum Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur memposisikan diri menjadi suatu
kelompok yang siap untuk melakukan perubahan di semua bidang pada umumnya dan
bidang pendidikan pada khususnya, demi tercapainya Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (FKKKS) yang BERMUTU.
Bertolak dari hal tersebut di atas, maka
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang,
menyusun Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
1.
Organisasi profesi ini bernama Forum Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur yang merupakan suatu forum / wadah
kegiatan profesional kepala sekolah.
2.
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS)
Batang Timur adalah kegiatan pertemuan para Kepala Sekolah Dasar di tingkat
kabupaten sebagai perwakilan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di
wilayah Kabupaten Batang bagian timur.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS)
Batang Timur berkedudukan di tingkat UPT Disdikpora Kecamatan Limpung Kabupaten
Batang yang bersekretariat di SD Negeri Sempu Kecamatan Limpung.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban
untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
2.
Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 Tanggal 2
Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional guru dalam lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang
tenaga kependidikan, bab XIII pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau
mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara
optimal.
4.
Surat Keputusan dari Kepala Disdikpora Kabupaten Batang.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur adalah memberi
wadah bagi kepala sekolah untuk melakukan kegiatan dari, untuk, dan oleh kita
yang antara lain :
1.
Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat
evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri
sebagai kepala sekolah profesional.
2.
Membantu kepala sekolah untuk memperoleh
informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan
kurikulum, dan lain-lain.
3.
Membantu kepala sekolah memecahkan/mendiskusikan
permasalahan yang diperoleh kepala sekolah di lapangan pada saat melaksanakan
tugas sehari-hari.
4.
Menyertakan kemampuan dan kemahiran kepala
sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran efektif sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.
Memotivasi kepala sekolah agar mampu
menjabarkan/merumuskan agenda reformasi sekolah (School Perform), khususnya Focus
Classroom Reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif
dan efisien.
6.
Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif
sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan
mencerdaskan siswa.
7.
Membangun kerja sama dalam masyarakat sebagai
mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan Forum Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur
antara lain :
1.
Menyususun program kerja tahunan.
2.
Melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah
disusun yang mengacu pada tujuan FKKKS.
3.
Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap
semester kepada UPT Disdikpora dan Dinas Pedidikan Pemuda dan Olahraga.
4.
Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan
pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Daerah maupun para
pakar yang relevan di bidangnya.
5.
Mengadakan hubungan kerja sama dengan
organisasi-organisasi yang relevan dalam rangka berperan serta membantu
kegiata-kegiatan yang mendorong sekolah untuk lebih meningkatkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur beranggotakan perwakilan dari
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kecamatan Limpung, Subah, Banyuputih,
Gringsing, Tersono, Pecalungan, Reban, dan Bawang masing-masing 4 (empat).
Pasal 7
Kepengurusan
Susunan pengurus Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (FKKKS) Batang Timur, Kabupaten Batang, terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Ketua Bidang Perencanaan
5.
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Adminisasi,
Sarana dan Prasarana
6.
Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
Pasal 8
Berakhinya Keanggotaan dan Kepengurusan
1.
Keanggotaan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(FKKKS) Batang Timur Disdikpora Kabupaten Batang berakhir apabila :
a.
Meninggal dunia
b.
Mutasi ke daerah lain di luar wilayah Batang
Timur.
c.
Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri
atas permintaan sendiri.
2.
Masa kepengurusan selama 3 tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk periode kedua.
3.
Masa bakti pengurus FKKKS Batang Timur Kabupaten
Batang maksimal dua periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1.
Setiap anggota dan pengurus Forum Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Disdikpora Kabupaten Batang wajib :
a.
Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan
oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b.
Mengikuti pertemuan rutin setiap bulan yang
bertempat di SD Negeri Sempu atau tempat-tempat lain yang disepakati bersama.
c.
Memberikan masukan kepada anggota yang lain
setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, provinsi maupun
nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
d.
Hasil dari kegiatan FKKKS ditindaklanjuti untuk
kegiatan di KKKS dan SD masing-masing.
2.
Setiap anggota dan pengurus FKKKS berhak :
a.
Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan
kemajuan FKKKS di Batang Timur, Kabupaten Batang.
b.
Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Batang.
c.
Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d.
Dapat dipilih dan memilih sebagai pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal
10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
1.
Sumber dana Kegiatan Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah ( FKKKS ) Batang Timur Kabupaten Batang diperoleh dari :
a.
Iuran dari KKKS
b.
Pemerintah Daerah dan APBN
c.
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
2.
Penggunaan dana Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah ( FKKKS ) Batang Timur,
Kabupaten Batang antara lain :
a.
Kegiatan rutin setiap bulan
b.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang
berkaitan dengan program kerja FKKKS
c.
Kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan anggota
dan pengurus FKKKS
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
11
Mekanisme Kerja
1.
Mekanisme kerja Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang bersifat fungsional atau pembinaan.
2.
Hubungan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan Pengawas Bidang Pendidikan
bersifat fungsional atau pembinaan.
3.
Hubungan
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten
Batang dengan KKPS Kebupaten Batang bersifat konsultatif atau koordinatif.
4.
Hubungan
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten
Batang dengan koordinator Kabupaten Batang bersifat konsultatif atau koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
1.
Pertemuan rutin anggota Forum Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan Minimal 2 kali
setiap tahun.
2.
Pertemuan penggurus Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan minimal sebulan sekali
dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.
Rapat pleno anggota Forum Kelompok Kerja Kepala
Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan setiap tiga tahun sekali
dengan agenda pembentukan dan pemilihan pengurus baru.
BAB VI
PENUTUP
Pasal
13
1.
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga ditentukan bersama pada rapat anggota.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga akan ditentukan kemudian.
Pasal 14
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini
mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan
di : Batang
Pada tanggal : 18
Oktober 2010
Ketua
|
Sekretaris
|
RUSMANTO, S.Pd.
NIP. 19730805 199703 1
005
|
H.
RIYOSO, S.Pd.
NIP.
19601015 197911 1 001
|
Mengetahui
Plt. Kepala Disdikpora Kab. Batang
Dra. LANI DWI REJEKI, MM.
Pembina Tingkat 1
NIP. 19650325 198503 2 008
Mohon ijin copy yaa..
Terima kasih