Better Education Through Reformed Management And Universal Teacher Upgrading (BERMUTU)
  • AD/ ART


    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    FORUM KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (FKKKS)
     BATANG TIMUR KABUPATEN BATANG

    PEMBUKAAN

    Dalam rangka mewujudkan sekolah yang efektif di masa mendatang dengan melalui otonomi pendidikan, Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, terutama pada manajemen sekolah.
    Untuk melaksanakan kurikulum yang berbasis kompetensi serta sistem pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi pembelajaran berubah dari paradigma teaching menjadi learning, maka Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur memposisikan diri menjadi suatu kelompok yang siap untuk melakukan perubahan di semua bidang pada umumnya dan bidang pendidikan pada khususnya, demi tercapainya Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) yang BERMUTU.
    Bertolak dari hal tersebut di atas, maka Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang, menyusun Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

    BAB I
    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
    Pasal 1
    Nama dan Pengertian
    1.      Organisasi profesi ini bernama Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur yang merupakan suatu forum / wadah kegiatan profesional kepala sekolah.
    2.      Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur adalah kegiatan pertemuan para Kepala Sekolah Dasar di tingkat kabupaten sebagai perwakilan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di wilayah Kabupaten Batang bagian  timur.

    Pasal 2
    Tempat Kedudukan
    Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur berkedudukan di tingkat UPT Disdikpora Kecamatan Limpung Kabupaten Batang yang bersekretariat di SD Negeri Sempu Kecamatan Limpung.
    BAB II
     DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
    Pasal 3
    Dasar
    1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
    2.    Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 Tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan, bab XIII pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
    4.    Surat Keputusan dari Kepala Disdikpora  Kabupaten Batang.

    Pasal 4
    Tujuan
     Tujuan dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur adalah memberi wadah bagi kepala sekolah untuk melakukan kegiatan dari, untuk, dan oleh kita yang antara lain :
    1.      Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai kepala sekolah profesional.
    2.      Membantu kepala sekolah untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain.
    3.      Membantu kepala sekolah memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh kepala sekolah di lapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
    4.      Menyertakan kemampuan dan kemahiran kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran efektif sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
    5.      Memotivasi kepala sekolah agar mampu menjabarkan/merumuskan agenda reformasi sekolah (School Perform), khususnya Focus Classroom Reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien.
    6.      Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan siswa.
    7.      Membangun kerja sama dalam masyarakat sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
    Pasal 5
    Kegiatan
    Kegiatan Forum Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur antara lain :
    1.        Menyususun program kerja tahunan.
    2.        Melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan FKKKS.
    3.        Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada UPT Disdikpora dan Dinas Pedidikan Pemuda dan Olahraga.
    4.        Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
    5.      Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi yang relevan dalam rangka berperan serta membantu kegiata-kegiatan yang mendorong sekolah untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    BAB III
    ORGANISASI
     Pasal 6
    Keanggotaan
    Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS)  Batang Timur beranggotakan perwakilan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kecamatan Limpung, Subah, Banyuputih, Gringsing, Tersono, Pecalungan, Reban, dan Bawang masing-masing 4 (empat). 
    Pasal 7
    Kepengurusan
    Susunan pengurus Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur, Kabupaten Batang, terdiri dari :
    1.      Ketua
    2.      Sekretaris
    3.      Bendahara
    4.      Ketua Bidang Perencanaan
    5.      Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Adminisasi, Sarana dan Prasarana
    6.      Ketua Bidang Humas dan Kerjasama
    Pasal 8
    Berakhinya Keanggotaan dan Kepengurusan
    1.      Keanggotaan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Disdikpora Kabupaten Batang berakhir apabila :
    a.       Meninggal dunia
    b.      Mutasi ke daerah lain di luar wilayah Batang Timur.
    c.       Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
    2.      Masa kepengurusan selama 3 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua.
    3.      Masa bakti pengurus FKKKS Batang Timur Kabupaten Batang maksimal dua periode.
    Pasal 9
    Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
    1.      Setiap anggota dan pengurus Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Disdikpora Kabupaten Batang wajib :
    a.    Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
    b.    Mengikuti pertemuan rutin setiap bulan yang bertempat di SD Negeri Sempu atau tempat-tempat lain yang disepakati bersama.
    c.    Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
    d.   Hasil dari kegiatan FKKKS ditindaklanjuti untuk kegiatan di KKKS dan SD masing-masing.
    2.      Setiap anggota dan pengurus FKKKS berhak :
    a.    Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan FKKKS di Batang Timur, Kabupaten Batang.
    b.    Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang.
    c.    Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
    d.   Dapat dipilih dan memilih sebagai pengurus.

    BAB IV
    KEUANGAN
     Pasal 10
    Sumber Dana dan Penggunaan Dana
    1.      Sumber dana Kegiatan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( FKKKS ) Batang Timur Kabupaten Batang diperoleh dari :
    a.    Iuran dari KKKS
    b.    Pemerintah Daerah dan APBN
    c.    Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
    2.      Penggunaan dana Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( FKKKS ) Batang Timur,  Kabupaten Batang antara lain :
    a.    Kegiatan rutin setiap bulan
    b.    Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja FKKKS
    c.    Kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan pengurus FKKKS

    BAB V
    MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
     Pasal 11
    Mekanisme Kerja
    1.      Mekanisme kerja Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang bersifat fungsional atau pembinaan.
    2.      Hubungan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan Pengawas Bidang Pendidikan bersifat fungsional atau pembinaan.
    3.      Hubungan  Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan KKPS Kebupaten Batang bersifat konsultatif atau koordinatif.
    4.      Hubungan  Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang dengan koordinator Kabupaten Batang bersifat konsultatif atau koordinatif.

    Pasal 12
    Rapat-rapat
    1.      Pertemuan rutin anggota Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan Minimal 2 kali setiap tahun.
    2.      Pertemuan penggurus Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan minimal sebulan sekali dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
    3.      Rapat pleno anggota Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Batang Timur Kabupaten Batang diadakan setiap tiga tahun sekali dengan agenda pembentukan dan pemilihan pengurus baru.

    BAB VI
    PENUTUP
     Pasal 13
    1.      Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditentukan bersama pada rapat anggota.
    2.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan ditentukan kemudian.

    Pasal 14
    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
                                                                 Ditetapkan di : Batang
    Pada tanggal  : 18 Oktober 2010

    Ketua
    Sekretaris


    RUSMANTO, S.Pd.
    NIP. 19730805 199703 1 005


    H. RIYOSO, S.Pd.
    NIP. 19601015 197911 1 001


    Mengetahui
    Plt. Kepala Disdikpora Kab. Batang


    Dra. LANI DWI REJEKI, MM.
    Pembina Tingkat 1
     NIP. 19650325 198503 2 008

2 komentar:

  1. myblog mengatakan...

    Mohon ijin copy yaa..

  2. myblog mengatakan...

    Terima kasih

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Berkunjung Ke Web FKKKS Batang Timur